Minggu, 29 November 2015

INGIN JADI PEKERJA MIGAS

Mengenal Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Migas

Pencarian migas di Indonesia dimulai tahun 1871. Peraturan pertambangan minyak dan gas bumi pertama kali dikeluarkan pada tahun 1899 (Indische Minjwet 1899), yang mengatur hak dan kewajiban pemegang konsesi (Wilayah Kuasa Pertambangan terhadap pemerintah). Pada tahun 1930, aspek keselamatan kerja termasuk pengawasannya ditangani secara hukum yakni dengan diundangkannya Mijn Ordonante dan Mijn Politie Reglement (MPR) yang mengatur mengenai keselamatan pekerja tambang.
Usaha pertambangan migas telah mengalami perombakan dari sistem konsesi pada zaman penjajahan belanda menjadi sistem perjanjian karya setelah diberlakukannya UU No 44 tahun 1960 dan kemudian menjadi sistem bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) yang beroperasi sejak dimulainya kegiatan di lepas pantai Indonesia tahun 1966.
Sejarah perkembangan usaha pertambangan migas di Indonesia sejak awal menunjukkan bahwa hal-hal yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup, telah menjadi masalah utama yang perlu diawasi oleh pemerintah secara ketat.
Pemerintah menyadari bahwa usaha pertambangan migas merupakan kegiatan yang memiliki resiko yang cukup besar, sehingga masalah keselamatan operasi perlu mendapat perhatian khusus. Oleh karena itu, untuk mendorong motivasi peningkatan prestasi dalam bidang keselamatan operasi di sub sektor migas, dikembangkan kebijakan pemberian tanda penghargaan keselamatan migas, sertifikasi tenaga teknik khusus migas serta sertifikasi instalasi dan peralatan.
Berdasarkan UU No 44 tahun 1960, telah diterbitkan seperangkat perundang-undangan yang menjadi dasar hukum untuk mengatur, membina dan mengawasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja pada sektor migas, antara lain PP no 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Daerah Lepas Pantai dan PP No 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Sebagai pelaksanaan UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada Sektor Pertambangan, pemerintah telah membuat pengaturan melalui PP No 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.

Pada kegiatan usaha migas, kecelakaan kerja dibagi menjadi empat klasifikasi yaitu:

  • Ringan, kecelakaan yang tidak menimbulkan kehilangan hari kerja (pertolongan pertama/first aid).
  • Sedang, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja (tidak mampu bekerja sementara) dan diduga tidak akan menimbulkan cacat jasmani dan atau rohani yang akan mengganggu tugas pekerjaannya.
  • Berat, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja dan diduga akan menimbulkan cacat jasmani atau rohani yang akan mengganggu tugas dan pekerjaannya.
  • Meninggal/fatal, kecelakaan yang menimbulkan kematian segera atau dalam jangka waktu 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan kepada badan usaha dan atau bentuk usaha tetap, wajib menjamin standar dan mutu, menerapkan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat dan produk dalam negeri.
Keselamatan migas adalah ketentuan tentang standardisasi peralatan, sumber daya manusia, pedoman umum instalasimigas dan prosedur kerja agar instalasi migas dapat beroperasi dengan andal, aman dan akrab lingkungan agar dapat menciptakan kondisi aman dan sehat bagi pekerja (K3), aman bagi masyarakat umum (KU), aman bagi lingkungan (KL) serta aman dan andal bagi instalasi migas sendiri (KI).
Keselamatan pekerja adalah suatu perlindungan bagi keamanan dan kesehatan pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja. Agar keselamatan pekerja dapat tercapai, persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain terdapatnya standardisasi kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, prosedur kerja dan menggunakan alat pelindung diri (APD) bagi yang bekerja di tempat berbahaya.
TUJUAN INSPEKSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
  • MENCEGAH TERJADINYA KECELAKAAN KERJA
  • MENCEGAH PENYAKIT AKIBAT KERJA
  • MEMELIHARA KEAMANAN LINGKUNGAN KERJA
  • MENCEGAH TINDAKAN TIDAK AMAN
  • MEMELIHARA KELANCARAN PROSES DAN PRODUKTIVITAS KERJA

Manfaat Inspeksi K3 Migas

  • Untuk mengecek apakah ada suatu penyimpangan/pertentangan dari program yang sudah ditentukan
  • Untukmenggairahkan kembali (interest) terhadap keselamatan kerja
  • Mengevaluasi kembalisemua safety standard yang ada
  • Sebagai bahan untuk safety meeting
  • Guna memeriksa fasilitas-fasilitas baru

Pelaksanaan Inspeksi K3 Migas

  • Extern Perusahaan
Inspeksi yang dilaksanakan oleh petugas di luar perusahaan, misalnya : Inspektur KK dari instansi pemerintah, petugas asuransi.
  • Intern Perusahaan
Kegiatan inspeksi yang dilaksanakan petugas dilingkungan perusahaan seperti pengawas keselamatan kerja, pengawas setempat dsb
Untuk menilai tingkat kesadaran keselamatan kerja pada karyawan
Sumber : mobile.migas.esdm.go.id, tkimia.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com